Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Solok AKP Siswanto Ginting, di Solok, Kamis.
Siswanto menjelaskan kejadiannya Selasa (8/9) sekitar pukul 20.30 WIB, di Jalan Lan Korong, Kelurahan IX Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah.
Saat itu korban Wili Triantoni (27) seorang karyawan Konsultan, ditemani saksi Faizun Ariponda (27) warga Kelurahan Gelanggang Batung, Kecamatan Tj. Harapan, kehilangan Chip sebesar $ 1 B, saat bertemu dengan waria.
Adapun yang diamankan itu Aframadal Tipa alias Eva (24), Agung Winanda alias Cia (24), Dandi Jalo Priyono alias Ayu (22) , Toni Sembiring alias Anggun (26), dan Sari (IRT).
Dimana saat itu pelapor Wili Triantoni bersama Faizun Ariponda datang ke tempat kos-kosan di Jalan Pandan dengan mengendarai sepeda motor dengan tujuan untuk melakukan hubungan sex sejenis.
Lalu, korban dan saksi masuk ke kamar waria Aframadal Tipa alias Eva alias Enjel, sedangkan sepesa motor milik korban parkir di depan kos-kosan kurang lebih lima meter.
Sekitar satu jam korban di dalam kamar setelah itu korban pulang dari tempat tersebut dan sekitar pukul 21.40 WIB, di pertengahan jalan pelapor berhenti dan mengecek bagasi sepeda motornya.
Dimana saat itu pelapor Wili Triantoni bersama Faizun Ariponda datang ke tempat kos-kosan di Jalan Pandan dengan mengendarai sepeda motor dengan tujuan untuk melakukan hubungan sex sejenis.
Lalu, korban dan saksi masuk ke kamar waria Aframadal Tipa alias Eva alias Enjel, sedangkan sepesa motor milik korban parkir di depan kos-kosan kurang lebih lima meter.
Sekitar satu jam korban di dalam kamar setelah itu korban pulang dari tempat tersebut dan sekitar pukul 21.40 WIB, di pertengahan jalan pelapor berhenti dan mengecek bagasi sepeda motornya.
Ternyata pelapor melihat bagasi motornya sudah rusak dan pelapor mengecek isi Hp nya dan membuka aplikasi higg domino dan mendapati chip higg domino di grondol habis oleh para pelaku
Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolres Solok memerintahkan Unit Reskrim Polres Solok mendatangi TKP dan mengintrogasi para waria dan wanita penghuni kos kosan.
Tersangka Dandi Jalo Priono als Ayu membenarkan dan melihat bahwa pelaku EDE (belum tertangkap), Puput Kurik (belum tertangkap) yang membuka dengan cara paksa jok sepeda motor bahagian depan milik korban sehingga pelaku me trasfer chip sebanyak 1 B.
Sedangkan pelaku Eka, Dena (belum tertangkap) menjaga pintu gerbang kos kosan. Kemudian Chip Tersebut dibagi-bagikan ke 7 Pelaku.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolres Solok memerintahkan Unit Reskrim Polres Solok mendatangi TKP dan mengintrogasi para waria dan wanita penghuni kos kosan.
Tersangka Dandi Jalo Priono als Ayu membenarkan dan melihat bahwa pelaku EDE (belum tertangkap), Puput Kurik (belum tertangkap) yang membuka dengan cara paksa jok sepeda motor bahagian depan milik korban sehingga pelaku me trasfer chip sebanyak 1 B.
Sedangkan pelaku Eka, Dena (belum tertangkap) menjaga pintu gerbang kos kosan. Kemudian Chip Tersebut dibagi-bagikan ke 7 Pelaku.
*hanya untuk bercanda